Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Daerah Istimewa Yogyakarta
Gambar 1. BKPP Daerah Istimewa Yogyakarta
Kegiatan penyuluhan merupakan proses perubahan pada individu serta
masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang
diharapkan. Dapat dilakukan melalui proses
belajar dan mengajar dengan mengembangkan sistem pendidikan non formal secara
efektif dan efisien. Pada penyuluhan pertanian dibekali ilmu pengetahuan serta
keterampilan dan teknologi terhadap adanya inovasi baru pertanian, memberikan
konsep dasar pertanian yang kooperatif, inovatif serta kreatif. Penyuluhan
pertanian dilakukan oleh beberapa kelembagaan penyuluhan. Kelembagaan
penyuluhan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan penyuluhan.
Lembaga penyuluhan provinsi DIY yang kami kunjungi tanggal 29 September 2015 adalah Badan Ketahanan Pangan dan
Penyuluhan (BKPP) yang berlokasi di Jalan
Gondosuli Nomor 6 Yogyakarta (Timur stadion sepak bola Mandala Krida). Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Daerah
Istimewa Yogyakarta berdiri sejak bulan Januari tahun 2009. Badan Ketahanan
Pangan dan Penyuluhan (BKPP) adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang
ketahanan pangan dan penyuluhan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 7).
Gambar 1. Gedung
Sayap Utara 2
Berdasarkan Peraturan
Gubernur DIY Nomor 57 tahun 2008 Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan DIY
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di
bidang ketahanan pangan serta koordinasi penyuluhan pertanian, perikanan,
kehutanan dan perkebunan. Saat ini di BKPP terdapat Sekretariat, Pejabat
Fungsional Penyuluh Pertanian, Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
(PMHP) dan empat bidang yang saling terkait satu sama lain dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya guna mencapai tujuan BKPP , keempat Bidang tersebut adalah
:
1.
Bidang Ketersediaan Pangan
2.
Bidang Distribusi Pangan Bidang
3.
Konsumsi dan Kewaspadaan Pangan
4.
Bidang Koordinasi Penyuluhan
Kelembagaan lain yang terkait dengan BKPP adalah
:
1.
Dewan Ketahanan Pangan
2.
Lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah
3.
Komisi Penyuluhan.
Visi Badan ketahanan dan
penyuluhan DIY yaitu “Mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, berkarakter dan
berbudaya secara berkelanjutan melalui tercapainya kemandirian dan kedaulatan
pangan didukung oleh sistem penyuluhan yang efektif dan efisien”
Misi Badan Ketahanan dan
penyuluhan yaitu:
1. Meningkatkan
kewaspadaan pangan dan menjaminketersediaan serta akses pangan yang
berkelanjutan untuk antisipasi kerawanan pangan .
2. Meningkatkan
mutu konsumsi dan diversifikasi pangan berbasis karakter dan budaya local
3. Memantapkan
kelembagaan dan penanganan keamanan pangan
4. Meningkatkan
keterjangkauan pangan melalui pengaturan sistem distribusi, harga dan akses
pangan
5. Meningkatkan
kemampuan dan peranserta kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan ketahanan
pangan dan penyuluhan
6. Mengembangkan
sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan sesuai karakter dan budaya
lokal dan kebutuhan petani, nelayan dan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi BKPP DIY saat ini (per Januari 2015) adalah sebagai berikut :
Gambar 3. Struktur Organisasi BKPP Daerah Istimewa Yogyakarta 2015
Bagan Struktur Organisasi BKPP DIY di atas berdasarkan pada Peraturan Daerah
Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.